Permohonan Mahasiswa Hukum untuk Pengujian Materiil Norma Batas Usia Calon Kepala Daerah di MK
Jakarta, Mediasinardunia.com - Dua mahasiswa hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Fahrur Rozi dan Antony Lee dari Podomoro University, telah mengajukan permohonan pengujian materiil terkait norma batas usia calon kepala daerah.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan tersebut dengan memanggil pihak pembentuk UU dan meminta jawaban secara komprehensif untuk mengetahui maksud asli pembentukan ketentuan norma tersebut.
"Kami meminta agar Presiden Joko Widodo sebagai representatif eksekutif, Ketua DPR Puan Maharani sebagai representatif anggota legislatif, dan KPU dipanggil," ujar mereka.
Permohonan Uji Materiil terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum diajukan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2024 memunculkan inkonsistensi dan interpretasi ganda yang menyebabkan keraguan dalam implementasinya.
Polemik terkait usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, pada saat ditetapkan sebagai calon atau saat dilantik sebagai kepala daerah menjadi sorotan dalam permohonan uji materiil tersebut.
Norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi, di mana Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang batas usia saat penetapan sebagai pasangan calon, berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung yang menyangkut pelantikan pasangan calon terpilih," ungkap kuasa hukum pemohon, M. Zainul Arifin, SH, MH di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dengan adanya dualitas norma tersebut, pihak pemohon menilai perlu dilakukan uji materiil untuk memastikan relevansi aturan tersebut.
"Mohon uji materiil dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa kita mendapatkan pemimpin yang bermoral dan bermartabat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin mendapat pemimpin yang tiba-tiba muncul tanpa memperhatikan ketentuan yang ada," tegas mereka.
Rls: Rdr Bkl