Perpanjangan Kontrak DAK Fisik di Bengkulu, Upaya Mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Tahun 2024
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah memperpanjang kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah Bengkulu hingga 31 Juli 2024.
Perpanjangan kontrak DAK fisik tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2024 mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2024.
Eko Agusrianto selaku PJ Sekretaris Pemkot Bengkulu menyatakan bahwa semua DAK di Kota Bengkulu sudah terkontrak, kecuali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum melakukan tandatangan kontrak proyek yang menggunakan DAK. Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan semua kontrak DAK di Kota Bengkulu dapat terselesaikan tanpa kendala.
Eko juga memastikan bahwa kontrak pelaksanaan proyek yang menggunakan DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera dilakukan sebelum tanggal 31 Juli guna menghindari sanksi atas keterlambatan kontrak dari pemerintah kota.
Sebelumnya, DJPb telah mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Bengkulu untuk segera melakukan kontrak penggunaan dana DAK fisik, mengingat masih terdapat beberapa wilayah dengan nilai kontrak di atas 90 persen dan ada pula yang di bawah target pada tahun 2024.
Jika hingga tanggal perpanjangan kontrak DAK fisik pada 31 Juli 2024 Pemerintah Daerah di Bengkulu tidak menyelesaikan kontrak DAK fisik, maka anggaran yang sudah dialokasikan dalam rencana kontrak akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, jika anggaran DAK fisik tahun ini tidak terealisasi, sisa anggaran tersebut tidak dapat digunakan kembali dan potensi pengurangan pagu pada tahun berikutnya menjadi kemungkinan.