Skip to main content
x
Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Mukomuko, 19/09/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Mukomuko: Langkah Menuju Pembangunan yang Lebih Baik

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pada hari Kamis, 19 September 2024, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) dan 542 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD ini dilaksanakan di dua tempat berbeda. Pada pagi hari, prosesi pengukuhan dilakukan di gedung serbaguna Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai. Sedangkan pada siang harinya, pengukuhan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Lubuk Mukti, Penarik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menjelaskan bahwa pengukuhan di Sungai Rumbai melibatkan Kades dan Anggota BPD dari Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami. "Sebanyak 55 Kades dan 275 anggota BPD dikukuhkan di Sungai Rumbai," ungkapnya.

Selanjutnya, pengukuhan di Penarik melibatkan Kades dan Anggota BPD dari Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Teras Terunjam, Air Dikit, dan Selagan Raya. "Total 53 Kades dan 267 anggota BPD dikukuhkan di Penarik. Semua pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Sapuan," tambah Ujang.

Ujang juga menyampaikan bahwa pengukuhan sisa Kades dan Anggota BPD akan dilanjutkan pada hari Jumat, 20 September di Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto.

Dalam arahannya, Bupati Sapuan menekankan bahwa Kades dan Anggota BPD merupakan garda terdepan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. Beliau meminta agar mereka bersinergi dalam upaya melakukan pembangunan di desa masing-masing dan tidak takut untuk menyampaikan rencana-rencana pembangunan pada saat musyawarah rencana pembangunan desa.

Bupati juga menegaskan pentingnya merancang rencana pembangunan berbasis kemanusiaan dan pemerataan. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa, BPD, dan tingkat pemerintahan lainnya untuk mewujudkan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat.

Terakhir, Bupati Sapuan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun menurut Undang-undang tentang Desa yang baru, harus dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Beliau mendorong Kades dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan untuk menjalankan amanah mereka dengan baik dan tulus demi kemajuan masyarakat.