Skip to main content
x
Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko (Diky/Mediasinardunia.com)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kades dan anggota BPD di Kabupaten Mukomuko diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI akan memperpanjang masa jabatan kades dan BPD di seluruh Kabupaten Mukomuko masing-masing selama 2 tahun.

Dinas PMD telah merencanakan acara pengukuhan jabatan kades dan BPD akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, dan 20 September di tiga lokasi berbeda.

Pengukuhan dimulai dari wilayah Dapil III, dimulai pada 18 September di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai, melibatkan kades dari Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh, Air Rami, dan Sungai Rumbai.

Kemudian pada 19 September acara akan dipusatkan di Desa Marga Sakti Kecamatan Penarik untuk kades dan BPD dari Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam, dan Air Dikit.

Terakhir, pada 20 September, pengukuhan akan dilaksanakan di Desa Manjuto Jaya untuk wilayah Dapil 1, melibatkan kades dari Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuti, XIV Koto, V Koto, dan Lubuk Pinang.

Menurut Kadis PMD Mukomuko, Ujang Selamat, jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat bersama asisten dan sekda, namun masih perlu finalisasi dengan bupati tergantung pada jadwal beliau.

Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Haryanto, S.KM juga menekankan bahwa jadwal tersebut bisa berubah tergantung pada agenda bupati karena belum dibahas secara resmi.

Pengukuhan kades dan BPD ini direncanakan untuk dilaksanakan sekarang karena jumlah yang akan dikukuhkan cukup banyak, dengan total 868 orang terdiri dari 144 kades dan anggota BPD lainnya.

Ada 4 desa yang tidak termasuk dalam jadwal pengukuhan karena kadesnya saat ini dijabat oleh Pj dari kecamatan, sehingga perlu dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu.

"Seluruh jabatan akan diperpanjang selama 2 tahun sesuai dengan undang-undang yang baru," tutupnya.