Skip to main content
x
Perpanjangan SK Anggota BPD Kabupaten Bengkulu Utara, 26/08/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perpanjangan SK Anggota BPD Kabupaten Bengkulu Utara

Arga Makmur, Mediasinardunia.com - Sebanyak 1.173 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 215 Desa di 19 Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Penyerahan SK perpanjangan jabatan anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan langsung oleh Bupati Ir. H. Mian yang didampingi oleh Sekda H. Fitriyansyah, S.STP, MM, Kadis PMD Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, Forkopimda, dan seluruh anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara. Acara ini digelar di aula SD Model Arga Makmur pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Mian mengharapkan agar anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima perpanjangan SK dapat melanjutkan tugas dan fungsi mereka dengan baik.

“Harapannya adalah agar anggota BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan dedikasi yang tinggi," singkat Bupati Mian.

Bupati Mian menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa sebagai perwakilan masyarakat desa yang berperan strategis dalam menentukan kebijakan yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Bupati Mian juga menyoroti agenda penting pada tahun 2024, yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dan mengimbau anggota BPD untuk berperan aktif dalam mendukung kelancaran acara tersebut dengan aman, tertib, dan demokratis.

Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa anggota BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hari ini berasal dari berbagai masa bhakti antara tahun 2018 hingga 2023, dengan total 1.173 anggota dari 215 desa di 19 kecamatan.