Skip to main content
x
Pj Walikota Harapkan Perda Tentang Gepeng Diterapkan Guna Menciptakan Masyarakat yang Kondusif

Pj Walikota Harapkan Perda Tentang Gepeng Diterapkan Guna Menciptakan Masyarakat yang Kondusif

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat. Harapannya, penerapan peraturan ini akan menciptakan suasana yang tenteram di Kota Bengkulu.

Arif Gunadi menyampaikan hal ini saat membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota pada hari Selasa (28/11/23).

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten III Tony Elfian, Staf Ahli bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Rosminiarty, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Lia Kamalia, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Made Ardana, anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti, dan Kadis Sosial Sahat M Situmorang beserta undangan lainnya.

 

Kota bengkulu

 

Arif Gunadi menggarisbawahi pentingnya kerjasama dalam menerapkan Perda ini, mengingat partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa anak-anak jalanan dan pengemis bisa dimanfaatkan oleh oknum yang dapat mengganggu ketenteraman Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif sosialisasi Perda tersebut guna mencegah keberadaan anak jalanan dan pengemis di Kota Bengkulu. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis memuat larangan bagi warga Kota Bengkulu dalam memberikan bantuan kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, dengan sanksi dan denda yang telah diatur.

Sahat juga menjelaskan bahwa keberadaan aturan tersebut disebabkan oleh adanya keluhan warga terkait gangguan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengemis di perempatan jalan dan tempat wisata.

Sahat juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan, dan gelandangan dilarang dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta. Sanksi juga diberlakukan bagi pemberi bantuan kepada mereka.

Dalam rangka mensosialisasikan Perda ini, pihak terkait telah menggunakan pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun, masih ditemukan aktivitas mengemis, sehingga akan dilakukan razia dan sanksi bagi para pengemis dan anak jalanan untuk memberikan efek jera.(MSD)