Skip to main content
x
Polemik Tanah Wakaf PKPS di Arah Tiga Diselesaikan Melalui Musyawarah, PKPS Cabut Pernyataan Dugaan Penyerobotan

Polemik Tanah Wakaf PKPS di Arah Tiga Diselesaikan Melalui Musyawarah, PKPS Cabut Pernyataan Dugaan Penyerobotan

 

MUKOMUKO, mediasinardunia.com — Polemik tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, mulai menemukan titik terang.

Klarifikasi terkait persoalan tersebut dilakukan dengan melibatkan Camat Lubuk Pinang Darmadi, Kepala Desa Arah Tiga Marius, Ketua BPD Alex Nailarno serta pihak Polsek Lubuk Pinang Serta tokoh Desa Arah Tiga.Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

Seiring dengan proses klarifikasi tersebut, pihak PKPS juga mencabut kembali pernyataan sebelumnya mengenai dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh Pemerintah Desa Arah Tiga dan memilih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah diwakafkan oleh Ibu Mardianti pada tahun 2025 kepada PKPS. Proses wakaf tersebut disebut diketahui dan ditandatangani oleh pihak pemerintah desa. Di atas tanah itu kemudian dibangun musholla yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kota Bengkulu

 

Diselesaikan Secara Musyawarah

Dengan adanya kesepakatan musyawarah, persoalan antara PKPS dan Pemerintah Desa Arah Tiga diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan terbuka.

Kehadiran unsur kecamatan, pemerintah desa, BPD dan kepolisian menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas serta mencari solusi terbaik berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

PKPS berharap amanah wakaf dari Ibu Mardianti tetap dihormati sesuai peruntukan awalnya, sementara Pemerintah Desa Arah Tiga menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.

Jaga Persatuan dan Kekeluargaan

Seluruh pihak berharap persoalan ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Semangat musyawarah dan kekeluargaan dinilai menjadi jalan terbaik untuk mencapai kesepakatan bersama.

Dengan dicabutnya pernyataan dugaan penyerobotan oleh PKPS dan adanya komitmen musyawarah dari Pemerintah Desa Arah Tiga, diharapkan persoalan tanah wakaf dan musholla tersebut dapat segera diselesaikan secara baik, damai, dan sesuai dengan amanah wakaf.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.