Skip to main content
x
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong potensi Indikasi Geografis yang terdapat di wilayah Bengkulu Selatan. Berbagai potensi, seperti UMKM, Sanggar Seni, Pengrajin Batik, dan Wartawan Lokal Universitas dan SMA Kabupaten, diharapkan dapat mengajukan Indikasi Geografis mereka, Sabtu (1/6/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Prioritaskan Pendaftaran dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual: Mendorong Pertumbuhan Daerah Melalui Indikasi Geografis 2024

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual harus dijadikan prioritas oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan potensi yang ada dapat menjadi sumber pertumbuhan daerah. Tahun 2024 ditetapkan sebagai tahun jelajah indikasi Geografis 2024 oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan untuk memajukan kekayaan intelektual daerah.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong potensi Indikasi Geografis yang terdapat di wilayah Bengkulu Selatan. Berbagai potensi, seperti UMKM, Sanggar Seni, Pengrajin Batik, dan Wartawan Lokal Universitas dan SMA Kabupaten, diharapkan dapat mengajukan Indikasi Geografis mereka, Sabtu (1/6/24). 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan atas hasil karya yang bermanfaat bagi manusia dan berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Pemerintah perlu mengatur HAKI karena merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mendorong kreativitas dan inovasi.

Kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual secara individu maupun kolektif sehingga potensi yang ada dapat terjaga dan menjadi ikon daerah di masa yang akan datang.

(Rilis RB)