Skip to main content
x
.Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus , 2023. Sabtu, 29/4/23. foto (Diky/mediasinardunia.com)

program Gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu Mulai 1 Mei 2023

Bengkulu, mediasinardinia.com -Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus , 2023. 

Gubernur menjelaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor akan dimulai selama 4 bulan sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.

 “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ” bunyi salah satu isi Keputusan Gubernur tersebut. 

Bahkan program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu mampu menghasilkan PAD Rp 429 miliar. Sehingga program ini akan dilanjutkan pada Mei 2023. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE, MM mengatakan program ini kembali dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan, mengingat program sebelumnya mendapat respon positif dari masyarakat. 

“Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan tertib administrasi,” pungkasnya.