Program Tapera: Solusi Perumahan untuk Semua Golongan Pekerja
Jakarta, Mediasinardunia.com - Pemerintah memberikan penjelasan mengenai Tabungan Perumahan (Tapera) yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Program Tapera merupakan program penyediaan perumahan yang merupakan kelanjutan dari program Bapertarum.
Sebelumnya, program Bapertarum hanya ditujukan untuk ASN, namun sekarang telah diperluas ke pekerja mandiri dan swasta. Hal ini dikarenakan adanya masalah backlog perumahan di Indonesia, di mana masih terdapat sekitar 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
Pemerintah berusaha keras agar masyarakat dapat memiliki tabungan untuk membangun rumah, mengingat ketidakseimbangan antara kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan. Oleh karena itu, semua pekerja yang bergaji minimal UMR wajib menjadi peserta Tapera, termasuk ASN, pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan pekerja mandiri.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh peserta Tapera, terutama yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Mereka juga memiliki akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Meski demikian, informasi yang diberikan belum menjelaskan apakah manfaat tersebut juga berlaku untuk peserta yang memiliki penghasilan di atas Rp 8-10 juta per bulan.
(Rilis DP)