Skip to main content
x
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan & Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu di Aula Hotel Two K.Azana Style Kota Bengkulu. Acara ini berlangsung pada Kamis (30/05/2024). (Diky/mediasinardunia.com)

Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu

Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan & Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bengkulu di Aula Hotel Two K.Azana Style Kota Bengkulu. Acara ini berlangsung pada Kamis (30/05/2024).

Rakor ini bertujuan untuk membahas Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Drs. Khairil Anwar, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, meresmikan acara tersebut.

Turut hadir dalam acara ini Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembangunan dan Kerjasama Bisang Analisis Kebijakan Ahli Muda Niluh Wayan Ika Iriani, SH., MM., Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu atau perwakilan, PJ. Sekda Kota Bengkulu Ir. Eka Rino Rika, Plt. Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, S.STP.,M.Si., Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Ketua Partai Politik, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu membahas mengenai hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Dia menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk menugaskan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membantu dalam pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintah.

Pada akhir acara, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembangunan dan Kerjasama Bidang Analisis Kebijakan Ahli Muda Niluh Wayan Ika Iriani, SH., MM., memaparkan tugas dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu.

(Rilis MC Benteng)