Rujukan Pasien RSUD Mukomuko Dikeluhkan Lambat, Direktur Darmono Buka Suara: Kami Menunggu Persetujuan Rumah Sakit Tujuan
Mukomuko, Mediasinardunia.com — Keluhan masyarakat terkait keterlambatan rujukan pasien di RSUD Mukomuko mendapat tanggapan langsung dari Direktur RSUD Mukomuko, Darmono. Ia menjelaskan bahwa proses rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) melibatkan beberapa tahapan dan tidak hanya bergantung pada rumah sakit pengirim.
Dalam mekanisme tersebut, RSUD Mukomuko terlebih dahulu menilai kebutuhan medis pasien, kemudian mengajukan rujukan kepada rumah sakit tujuan melalui SISRUTE. Selanjutnya, rumah sakit tujuan harus memberikan persetujuan berdasarkan kesiapan layanan, ketersediaan tempat, dan kemampuan menangani kondisi pasien.
Darmono menegaskan, RSUD Mukomuko tidak dapat memberangkatkan pasien secara sepihak sebelum rumah sakit tujuan menyatakan siap menerima. Kondisi inilah yang menurutnya dapat memengaruhi waktu tunggu rujukan.
“Banyak laporan dari masyarakat bahwa ada keterlambatan merujuk. Perlu kami luruskan, keterlambatan itu bukan sepenuhnya berada di tangan rumah sakit pengirim, melainkan menunggu persetujuan rumah sakit tujuan melalui SISRUTE,” ujar Darmono.
Alur Rujukan Pasien Melalui SISRUTE
Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut harus melalui pemeriksaan dan penilaian medis di RSUD Mukomuko. Jika diperlukan perawatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu, petugas kemudian mengajukan rujukan melalui SISRUTE.
Setelah pengajuan dikirim, rumah sakit tujuan akan menilai permintaan tersebut. Rumah sakit penerima dapat memberikan persetujuan apabila memiliki layanan, tenaga medis, dan kapasitas yang sesuai dengan kondisi pasien. Jika belum menyetujui atau belum memberikan respons, proses pemindahan pasien belum dapat dilanjutkan secara resmi.
“RSUD Mukomuko tidak bisa secara sepihak mengirim pasien. Harus ada persetujuan dari rumah sakit tujuan melalui SISRUTE. Kalau belum diterima dalam sistem, pasien tidak bisa diberangkatkan menggunakan klaim BPJS, kecuali memilih pembiayaan mandiri,” jelasnya.
Dengan demikian, proses rujukan melibatkan tiga pihak utama. RSUD Mukomuko berperan sebagai rumah sakit pengirim yang menilai kondisi pasien dan mengajukan rujukan. Rumah sakit tujuan bertugas memberikan keputusan penerimaan sesuai kesiapan layanan. Sementara itu, SISRUTE menjadi sarana koordinasi dan pencatatan proses rujukan antarrumah sakit.
Peran RSUD Mukomuko dan Rumah Sakit Tujuan
Sebagai rumah sakit pengirim, RSUD Mukomuko perlu memastikan data medis pasien, kebutuhan layanan, serta alasan rujukan disampaikan secara lengkap. Petugas juga harus berkomunikasi dengan rumah sakit tujuan dan memberikan informasi kepada keluarga pasien mengenai perkembangan proses rujukan.
Namun, keputusan akhir mengenai penerimaan pasien berada pada rumah sakit tujuan. Rumah sakit penerima perlu merespons pengajuan rujukan secara cepat dan memberikan kepastian, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan segera.
Keterlambatan dapat terjadi apabila rumah sakit tujuan belum memberikan persetujuan, kapasitas layanan penuh, fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia, atau masih diperlukan koordinasi tambahan mengenai kondisi pasien.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Keluarga pasien dapat menilai RSUD Mukomuko lamban bertindak, padahal petugas masih menunggu jawaban dari rumah sakit tujuan. Sebaliknya, apabila komunikasi tidak berjalan baik, keluarga pasien bisa tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai alasan dan status rujukan.
Dampak Keterlambatan terhadap Pasien
Keterlambatan rujukan dapat berdampak pada kondisi pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan pemeriksaan, tindakan, atau perawatan lanjutan dalam waktu cepat. Selain berpotensi memperpanjang masa tunggu, ketidakpastian juga dapat menambah beban psikologis bagi pasien dan keluarga.
Karena itu, setiap hambatan dalam proses rujukan perlu ditelusuri secara objektif. Evaluasi harus mencakup kecepatan pengajuan oleh rumah sakit pengirim, respons rumah sakit tujuan, ketersediaan tempat dan layanan, serta efektivitas komunikasi melalui SISRUTE.
Keselamatan pasien tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi atau koordinasi. Apabila kondisi pasien membutuhkan tindakan segera, petugas perlu memastikan adanya komunikasi langsung dan langkah medis yang sesuai selama proses rujukan berlangsung.
SISRUTE semestinya membantu mempercepat koordinasi, memperjelas status pengajuan, dan mengurangi ketidakpastian. Namun, sistem tersebut harus didukung respons cepat dari rumah sakit tujuan serta komunikasi yang terbuka kepada keluarga pasien.
Darmono menyatakan, RSUD Mukomuko akan terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan rumah sakit tujuan maupun keluarga pasien agar proses rujukan berjalan lebih efektif.
Masyarakat Menunggu Perbaikan Pelayanan
Pernyataan Direktur RSUD Mukomuko diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan rujukan pasien, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Masyarakat menginginkan prosedur rujukan yang jelas, informasi yang transparan, serta kepastian mengenai perkembangan pengajuan ketika pasien harus dipindahkan ke rumah sakit lain.
Apabila persetujuan rumah sakit tujuan menjadi salah satu kendala, diperlukan koordinasi yang lebih responsif antara RSUD Mukomuko, rumah sakit penerima, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Keluarga pasien juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status rujukan, alasan menunggu, serta langkah yang sedang ditempuh petugas.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal prosedur dan sistem administrasi. RSUD Mukomuko perlu memastikan proses pengajuan berjalan cepat dan lengkap, rumah sakit tujuan memberikan respons tepat waktu, dan keluarga pasien memperoleh informasi yang jelas.
Sebab, ketika seseorang membutuhkan pertolongan medis, kepastian informasi dan kecepatan pelayanan merupakan hal yang sangat berarti bagi pasien maupun keluarganya.