Satgas Pemberantasan Judi Online, Langkah Jokowi Menyikapi Permasalahan Daring
Jakarta, Mediasinardunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk secara resmi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
Tugas dari satgas ini adalah sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
2. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Struktur anggota Satgas termasuk Ketua Satgas, Wakil Ketua Satgas, Ketua Harian Pencegahan, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan, serta anggota bidang pencegahan dan penegakan hukum dari berbagai instansi terkait seperti Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, OJK, dan lainnya.
Tugas anggota Satgas termasuk menentukan prioritas pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah, memberikan usulan rekomendasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas.
Satgas juga dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja, dibantu oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Mereka dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan akan dievaluasi setiap 3 bulan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Keputusan Presiden ini berlaku mulai 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan biaya yang dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU.
Rls: DtkNews