TPP PNS di Kabupaten Kaur Tidak Mengalami Kenaikan pada Tahun 2025: Penjelasan dan Pertimbangan
Bintuhan, Mediasinardunia.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kaur pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Hal ini diketahui dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Bapperida pada Selasa, 14 Januari 2025.
Rapat koordinasi mengenai TPP PNS tahun 2025 dipimpin oleh Asisten III, Ir. H. Herwan, M.Si, yang didampingi oleh Kepala Bapperida Kaur, Dr.Ir. Hiftario Syaputra, ST, M.Si, serta dihadiri oleh seluruh Kepala OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Ir. H. Herwan, M.Si menyampaikan bahwa TPP bagi PNS di Kabupaten Kaur pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan karena beberapa alasan, termasuk kondisi keuangan daerah. Oleh karena itu, berdasarkan rapat, diputuskan bahwa TPP bagi PNS akan tetap sama dengan tahun 2024.
"TPP bagi PNS di Kabupaten Kaur pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan, tetap seperti pada tahun 2024," terang Asisten III pada Selasa, 14 Januari 2025.
Herwan juga menjelaskan besaran TPP bagi PNS tahun 2025, di mana PNS jabatan Staf mendapatkan Rp 1,1 juta untuk golongan 7, PNS jabatan Kasi mendapatkan Rp 2 juta untuk golongan 8, PNS jabatan Kabid mendapatkan Rp 4 juta untuk golongan 9 - 10, PNS jabatan Sekretaris Dinas, Camat, Kabag mendapatkan Rp 6 juta untuk golongan 11, PNS jabatan Kepala Dinas mendapatkan Rp 12 juta untuk golongan 12, dan PNS jabatan Asisten mendapatkan Rp 12 juta untuk golongan 13.
"Besaran TPP bagi PNS sesuai dengan golongan masing-masing akan tetap sama seperti tahun 2024 karena berbagai pertimbangan," tambahnya.
Penambahan TPP bagi PNS di Kabupaten Kaur pada tahun 2025 belum dilakukan karena berbagai pertimbangan, termasuk kemampuan keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk gaji PPPK, CPNS baru, dan penggajian PPPK paruh waktu. Semua ini akan mempengaruhi APBD Kabupaten Kaur.
"Dengan pertimbangan tersebut, maka belum ada kenaikan TPP bagi PNS pada tahun 2025," ungkapnya.