Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Kaur Lakukan Penertiban Reklame Tanpa Izin
Kaur, Mediasinardunia.com - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Kaur yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, BPKAD, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah atau izin perpanjangan.
Penertiban dilakukan dengan mencabut reklame atau papan merek agar tidak berfungsi.
"Penertiban ini dilakukan dalam upaya menegakkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Kaur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame," kata Kepala Dinas PMPTSP Saryoto, M.Ling, pada Rabu (15/05/2024).
Saryoto menjelaskan bahwa ada kurang lebih enam buah papan reklame yang ditertibkan, termasuk papan reklame produk rokok di sekitar Lapangan Merdeka dan papan reklame di salah satu toko elektronik di sekitar kota Bintuhan.
"Tim terpadu menertibkan kurang lebih enam reklame, kami mencabut papan reklame iklan rokok dan papan reklame toko elektronik," ujar Saryoto.
Selain itu, Saryoto menyatakan bahwa penertiban papan reklame juga dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
"Penertiban ini juga dilakukan untuk merapikan estetika Kota Bintuhan agar terlihat lebih rapi dan tertata, serta untuk keselamatan pengguna jalan terkait lokasi papan reklame yang tidak sesuai," tambahnya.
Saryoto mengajak pemilik usaha yang memasang reklame atau papan merek untuk menyelesaikan perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Adalah tanggung jawab bersama untuk patuh pada aturan, menyelesaikan perizinan, dan membayar pajak sesuai prosedur yang ada. Proses perizinan dapat dilakukan melalui DPMPTSP dan pembayaran pajaknya melalui BPKAD," jelas Saryoto.
MC Kabupaten Kaur