Skip to main content
x
Rancangan Raperda RPJPD dan Perlindungan Disabilitas Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur, 01/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Rancangan Raperda RPJPD dan Perlindungan Disabilitas Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur

Kaur, Mediasinardunia.com - Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Kaur Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2024-2045 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh DPRD Kaur. Rapat tersebut digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur pada Senin (01/07/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, Wakil Ketua II Alpensyah, Forkopimda, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, semua Kepala OPD, dan semua Camat di Kabupaten Kaur.

Sebelumnya, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sempat tertunda. Namun, pada Senin, 1 Juli 2024, dua Raperda tersebut disepakati oleh DPRD Kaur untuk dilanjutkan pembahasannya.

Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pengantar Bupati tentang dua Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua II Alpensyah, serta dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, Wabup Herlian Muchrim, ST, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, Pemda berkewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun. Selain itu, setiap daerah juga harus membuat Perda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Bupati juga menjelaskan tujuan penyusunan RPJPD, yaitu untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kaur, serta untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Setelah penyampaian nota pengantar RPJPD, rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kaur. Kesimpulannya, keempat fraksi DPRD Kaur sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda RPJPD dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyampaian tanggapan dari empat fraksi diwakili oleh Fraksi Sease Sehijean yang dibacakan oleh Firjan Eka Budi, AP, SE.