Skip to main content
x
Walikota Bengkulu Luncurkan Gerakan Sadar Sampah di Pantai Panjang, 29/08/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Walikota Bengkulu Luncurkan Gerakan Sadar Sampah di Pantai Panjang

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Penataan kawasan wisata Pantai Panjang memasuki babak baru. Setelah sukses dengan program GEMPALAnya, Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE., MM, langsung menggalakkan gerakan sadar sampah pada Jumat, 29 Agustus 2025. 

Melalui gerakan ini, Dedy bertekad agar berbagai kawasan wisata di wilayah tersebut menjadi lebih menarik dan bebas dari sampah. Gerakan sadar sampah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengunjung, masyarakat, dan para pedagang dalam menjaga kebersihan lingkungan wisata. 

Total tong sampah yang dipasang Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata mencapai sekitar 500 buah untuk tahap awal. 

“Jadi, kita berupaya menjadikan Pantai Panjang ini bersih. Selama ini banyak keluhan karena kurangnya tong sampah. Sebenarnya, kita sudah memasang tong sampah dengan tiga warna serta tong sampah plastik, tetapi mungkin karena tingginya rasa ingin memiliki, jadi tong sampah tersebut hilang,” ujar Walikota sambil melempar candaan.

“Nah, ini adalah tong sampah anti badai, hujan, dan panas, terbuat dari plastik dan sudah kami beri label,” tambahnya sambil menunjuk tong sampah. “Mudah-mudahan tong ini tidak hilang. Jika hilang, kita akan mencari orang yang mengambilnya,” imbuh Walikota.

Pada masing-masing tong sampah, terdapat plang dengan kata-kata menarik yang mengajak pengunjung untuk membuang sampah, seperti “Aku ingin kenyang, kasih aku sampahmu,” “Aku suka disayang dengan cara diisi sampah,” dan “Aku rela kotor demi pantai tetap cantik.” 

Walikota mengimbau pedagang dan masyarakat untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. “Biasakanlah disiplin. Setelah makan bakso, pempek, permen, atau minum aqua, jangan buang sampah sembarangan. Kami sudah sediakan tong sampah,” tegas Dedy.

Dalam kesempatan ini, Dedy mencontohkan mengenai denda jika membuang sampah sembarangan di Singapura. Di Singapura, denda untuk pelanggar pertama kali dapat mencapai S$1.000 (sekitar Rp12,7 juta), dan denda bisa meningkat hingga S$5.000 untuk pelanggaran berulang. Denda ini berlaku untuk semua jenis sampah, bahkan sampah sekecil bungkus permen.

“Jadi, jangan main-main, kita sedang membuat Perda yang serupa. Jika tong sampah telah disediakan tetapi masih ada yang membuang sembarangan, akan ada denda,” tegasnya.

Pemasangan tong sampah dilakukan oleh Walikota bersama Kepala OPD, personel Damkar, Satpol PP, serta jajaran Dinas Pariwisata dan Pemkot lainnya.