3 Pertimbangan MK Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Jakarta, Mediasinardunia.com - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang menjadi panduan bagi para hakim konstitusi dalam mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Fajar menjelaskan bahwa poin pertama adalah fakta persidangan, poin kedua adalah alat bukti yang mendukung dalil pemohon, dan poin ketiga adalah keyakinan para hakim. "Jadi ketiga hal ini merupakan satu kesatuan, sejalan dengan independensi hakim dalam membuat keputusan, setidaknya ketiga hal tersebut. Hal ini diatur jelas dalam Undang-undang," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/04/2024) malam.
Meskipun banyak pihak telah mempertanyakan independensi para hakim MK belakangan ini, Fajar menyatakan bahwa independensi tersebut hanya dapat dinilai setelah putusan Mahkamah dibacakan. Menurutnya, masyarakat dapat mengevaluasi dan memberikan respons setelah putusan itu dibacakan. Sebelum putusan dibuat, hanya spekulasi yang beredar. "Kita harus sabar dan ikuti proses ini hingga putusan dibacakan," kata Fajar.
Dalam kasus perselisihan hasil Pilpres 2024, Fajar mengungkapkan bahwa delapan hakim konstitusi akan fokus pada rapat hingga Minggu (21/04/2024). Setelah itu, MK akan memutuskan putusannya pada Senin (22/04/2024).
Fajar menjelaskan bahwa rapat akan diadakan setiap hari di Lantai 16 Gedung MK. Untuk menjaga independensi selama proses rapat, orang-orang yang masuk ke ruangan tersebut dilarang membawa gawai dan diharapkan untuk tidak membocorkan informasi apapun kepada pihak luar.
Rls: Bsns.c