Anggota DPRD Soroti Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin di Kota Bengkulu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teuku Zulkarnain, menyoroti masalah pemasangan tiang internet tanpa izin oleh warga Kota Bengkulu, serta kurangnya surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta Dinas Kominfo Kota Bengkulu.
Teuku Zulkarnain menyatakan keprihatinannya terhadap kontroversi pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) oleh perusahaan penyedia layanan internet seperti PT MyRepublik, Fiberhome, dan PT Indosat di Kota Bengkulu. Menurutnya, proses pemasangan ini tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
"Saya sebagai wakil rakyat DPRD Provinsi, mewakili warga kota Bengkulu, meminta agar dinas Kominfo dan dinas PUPR Kota Bengkulu memantau proyek pemasangan tiang internet dan kabel tanpa izin resmi yang merupakan program dari Kementerian Kominfo RI sesuai dengan Pasal 13 undang-undang nomor 36 tentang Telekomunikasi," ujar Teuku pada hari Selasa (01/10/2024).
Teuku juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Anggota DPRD Kota dan dinas PUPR serta dinas Kominfo Kota Bengkulu untuk merencanakan rapat kerja dengan Kementerian Kominfo RI guna memastikan bahwa perusahaan pengepul layanan internet menjalankan regulasi dan SOP dalam pemasangan tiang dan jaringan internet di lahan milik warga Kota Bengkulu.
Menurut Teuku, kekhawatiran masyarakat terkait pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut juga terkait dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang dialokasikan oleh Kementerian Kominfo RI untuk memperluas jaringan internet. Oleh karena itu, warga Kota Bengkulu yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut perusahaan penyedia jaringan internet agar mengikuti aturan terkait biaya operasional dan kompensasi yang harus diberikan kepada warga yang terdampak.
Di sisi lain, Heri Ifzan SE, mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, menekankan bahwa pemasangan tiang dan kabel internet tanpa izin di tanah dan pemukiman warga telah merugikan masyarakat. Ifzan mengkritik bahwa proses pemasangan yang tidak teratur dan semrawut menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan bagi warga.
Ifzan menambahkan bahwa regulasi yang mengatur pembangunan tiang untuk jaringan internet sudah ada dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Persetujuan antara penyelenggara telekomunikasi dan warga dalam proses pemasangan tiang di lingkungan pemukiman merupakan hal yang penting sesuai Pasal 13 UU tersebut.
Heri Ifzan juga menjelaskan tentang prosedur teknis dalam pembangunan tiang, termasuk tinggi tiang dan jarak antara tiang penyangga fiber optic yang harus diikuti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, koordinasi antara pemangku kepentingan dan penegakan regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat mengatasi masalah pemasangan tiang internet tanpa izin di Kota Bengkulu. Kabar mengenai proyek Kementerian Kominfo RI yang disubkontrakan ke beberapa perusahaan, seperti CV. EMR, CV. Telinco, CV. YOFC, CV. Armada, CV. GMI, dan CV. ZTE BEAUT, juga harus diawasi dengan ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.(ADV/MSD)