Bangun Budaya Anti Korupsi, Paksi RMB Gelar Sosialisasi Santai di Diskominfo Rejang Lebong
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Tim Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Rafflesia Mekar Bengkulu (RMB) menggelar sosialisasi anti korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong, pada pukul 08.00 WIB, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara santai dengan duduk lesehan di halaman kantor tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu M. Sobri Alfikri dan Istianti Ida Laksana. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo, Mei Susanti Harahap, SH, MM; Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Yeyen Apriliani, SE; Kepala Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Postel), Liza Meirianti, SSTP; serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Siman, SH, MH. Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo juga turut berpartisipasi.
“Paksi RMB merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Tugas kami adalah memberikan edukasi melalui penyuluhan untuk membangun ekosistem budaya anti korupsi,” jelas Istianti Ida Laksana, yang juga menjabat sebagai IRBAN III pada Inspektorat Rejang Lebong.
Menurutnya, setiap pejabat dan ASN perlu memahami definisi serta ruang lingkup tindak pidana korupsi. Sebab, ketidaktahuan seringkali membuat seseorang terjebak dalam praktik yang dianggap lumrah, padahal hal tersebut melanggar hukum.
“Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dari total 30 jenis pelanggaran, setidaknya ada 7 yang paling sering terjadi, yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, serta gratifikasi. Agar tidak terjebak dalam perbuatan tersebut, kita harus bekerja sesuai aturan. Jika sudah taat prosedur, tidak perlu merasa takut atau khawatir,” ujar Istianti.
Untuk menghindari jeratan korupsi, Istianti menekankan pentingnya penerapan sembilan nilai anti korupsi yang disingkat menjadi akronim “Jum’at Bersepeda KK”, yaitu: Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja keras.
Istianti kemudian memberikan ilustrasi penerapan nilai-nilai tersebut dalam tugas pokok Diskominfo.
“Bayangkan jika Diskominfo sedang membangun infrastruktur jaringan digital di Rejang Lebong dengan server terbaik, fiber optik tercepat, dan bandwidth yang melimpah. Namun, ada satu ‘virus’ yang bisa meruntuhkan sistem itu seketika—dan ini bukan trojan atau malware, melainkan korupsi. Jika hal ini terjadi, bagaimanakah kualitas layanan internet yang akan didapat masyarakat?” ungkapnya.
Ia melanjutkan analogi tersebut dengan sebuah skenario kasus.
“Suatu hari, Budi—yang bertugas mengelola pengadaan bandwidth dan pemeliharaan server—bertemu dengan seorang vendor. Vendor itu berbisik, ‘Pak Budi, tolong spek routernya diturunkan sedikit saja. Tidak ada yang akan tahu bedanya. Nanti selisih harganya kita bagi dua. Anggap saja ini hal kecil.’”
Di sinilah, kata Istianti, integritas Budi diuji. Untuk menolak godaan tersebut, Budi harus mengaktifkan “firewall integritas” berupa sembilan nilai anti korupsi tadi.
- Jujur: Apakah jumlah titik WiFi yang dipasang sesuai dengan kontrak?
- Tanggung Jawab: Menyadari bahwa setiap rupiah dari APBD adalah amanah rakyat.
- Berani: Berani berkata “tidak” terhadap tawaran yang melanggar aturan.
- Peduli: Jika spesifikasi diturunkan, koneksi internet desa akan lambat dan menghambat kegiatan belajar siswa di daerah terpencil.
- Disiplin: Taat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
- Adil: Memastikan akses informasi yang berkualitas bagi semua pihak.
“Jika Budi menolak tawaran itu, ia bisa tidur nyenyak karena bekerja dengan bersih. Namun sebaliknya, jika ia menerimanya, layanan internet akan terdampak buruk dan ia sendiri bisa terjerat pasal hukum,” tambah Istianti.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo, Mei Susanti Harahap, SH, MM, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Paksi RMB tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami. Melalui materi yang disampaikan, kami mendapatkan pencerahan mengenai apa saja yang tergolong tindak pidana korupsi. Harapannya, kami semakin paham cara bekerja yang benar sesuai aturan sehingga terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujar Mei.
Ia juga mengapresiasi konsep acara yang sederhana namun efektif. “Cukup dengan duduk lesehan di halaman dan ditemani camilan yang dibawa sendiri oleh para ASN, materi justru bisa terserap dengan sangat baik oleh semua peserta,” terangnya.
Di penghujung acara, suasana semakin meriah dengan pembagian doorprize berhadiah menarik bagi tiga peserta yang berhasil menjawab pertanyaan seputar materi sosialisasi.