Bupati Bengkulu Utara Ajukan Raperda APBD 2026: Fokus Kesejahteraan Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (22/09/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, menyerahkan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 kepada Ketua DPRD. Dalam penyampaiannya, Arie menegaskan penyusunan APBD 2026 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan semangat mengurangi beban rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meski terdapat tantangan berupa efisiensi lanjutan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ujar Arie.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 diasumsikan sebesar Rp1,33 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,40 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,20 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp87,42 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,37 triliun, dialokasikan untuk belanja operasional, modal, tidak terduga, dan transfer. Dari proyeksi ini, terdapat defisit anggaran Rp39 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp40,5 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati menambahkan, seluruh asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah masih akan disesuaikan setelah pemerintah pusat menerbitkan informasi resmi mengenai alokasi TKD 2026.
“Nota pengantar ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas bersama DPRD sesuai peraturan perundangan, hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.