Skip to main content
x
Bupati Kepahiang Tegaskan Ambil Alih Pengelolaan Lahan HGU yang Telah Habis dari PT. TUMS (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Kepahiang Tegaskan Ambil Alih Pengelolaan Lahan HGU yang Telah Habis dari PT. TUMS

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Masa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS), yang bergerak di bidang perkebunan teh dan dikelola oleh perusahaan asing asal Taiwan di Kecamatan Kabawetan, telah habis sejak Mei 2021 lalu. Meskipun perusahaan diberikan waktu dua tahun untuk memperpanjang HGU, tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk memperpanjang izin tersebut.

Selama beroperasi dalam industri perkebunan dan pengelolaan teh lintas negara, PT. TUMS sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta program Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang lingkungan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan perusahaan.

"Karena HGU ini telah habis, pemkab akan mengambil alih pengelolaan lahan yang dikuasai oleh PT. TUMS. Lahan ini nantinya akan dikelola menjadi tanaman kopi," kata Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP.

Bupati Zurdinata menjelaskan bahwa tidak hanya HGU seluas 113 hektare yang habis masa berlakunya pada 2021, namun pemkab juga akan mengambil alih lahan HGU yang masih aktif dengan luas 146 hektare, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2035. 

"Yang jelas, saat ini HGU tersebut sudah berakhir dan izinnya telah dicabut. Jadi, lahan ini akan menjadi hak daerah Kabupaten Kepahiang dan akan dikelola menjadi tanaman yang produktif, seperti kopi," tambah Bupati.