Skip to main content
x
Delapan PNS di Mukomuko Berpotensi Diberhentikan Terkait Masalah Hukum dan Indisipliner (Diky/Mediasinardunia.com)

Delapan PNS di Mukomuko Berpotensi Diberhentikan Terkait Masalah Hukum dan Indisipliner

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Kabarnya, ada delapan orang PNS di Kabupaten Mukomuko yang berpotensi diberhentikan pada tahun ini. Saat ini, proses pemberhentian ASN ini sudah berjalan.

Alasan di balik pemberhentian ini, sebagian besar disebabkan oleh keterlibatan mereka dalam masalah hukum yang mengharuskan untuk diberhentikan, termasuk pelanggaran indisipliner, serta beberapa di antaranya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Haryanto, SKM, tidak membantah informasi tersebut. 

Proses pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan birokrasi. Enam ASN yang akan dipecat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, sedangkan dua lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat. 

Proses administrasi pemberhentian sudah hampir rampung. Saat ini, BKPSDM Mukomuko telah menyerahkan usulan surat pemberhentian kepada Bupati Mukomuko untuk mendapatkan persetujuan dan diterbitkannya surat keputusan resmi. "Dokumen administrasi terkait delapan ASN ini sudah diajukan ke meja Bupati. Sekarang tinggal menunggu keputusan dan tanda tangan dari beliau," ungkapnya.

Haryanto menjelaskan bahwa dari delapan orang tersebut, satu ASN mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Surat permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan juga telah disampaikan kepada Bupati melalui BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Haryanto, enam ASN yang terlibat dalam kasus korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, dua ASN lainnya diberhentikan karena melanggar aturan disiplin berat setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan berulang yang tidak membuahkan hasil.

Haryanto menegaskan bahwa proses pemberhentian ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.