DPRD Provinsi Bengkulu Tandatangani Kebijakan Anggaran untuk Mengatur APBD Tahun 2025
Bengkulu, Mediasinardunia.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna untuk menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu, yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (05/08/2024).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan tujuan agar anggaran tahun 2025 dapat direncanakan lebih baik dan kembali normal.
"Ada kelebihan kas sebelumnya hampir 200 miliar, yang sekarang bisa dialokasikan. Saya yakin ini akan membawa manfaat yang lebih baik untuk kegiatan-kegiatan yang lebih besar di tahun 2025," katanya.

Sementara itu, Edwar Samsi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa Pendapatan Provinsi Bengkulu tahun ini mencapai dua triliun empat ratus miliar.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran belanja masih di bawah tiga miliar, dan belum termasuk dana bagi hasil. Belanja sebesar dua puluh empat ratus miliar akan ditentukan berdasarkan hasil dari Direktorat Jenderal Keuangan atau Kementerian Keuangan yang akan segera kami susun," jelasnya.
Suimi Fales, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, menambahkan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 merupakan landasan untuk penetapan APBD tahun depan.
"Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Gubernur, pimpinan DPRD, ketua komisi, dan ketua fraksi, akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran tahun 2025," tambahnya.(ADV/MSD)