Harga Kopi di Kepahiang Tetap Stabil hingga 27 Agustus 2024
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Di tengah berlangsungnya musim panen kopi, informasi mengenai perkembangan harga kopi di Kepahiang hingga tanggal 27 Agustus 2024 sangat dinantikan, terutama oleh petani kopi di daerah tersebut. Para petani kopi Kepahiang masih menyimpan kopi hasil panen mereka setelah mengalami penurunan harga pada bulan Juli 2024 yang lalu.
Beberapa waktu yang lalu, harga kopi turun drastis hingga mencapai Rp 50 ribu per kilogram, sehingga sebagian petani kopi Kepahiang memilih untuk menyimpan hasil panen kopi mereka.
Perkembangan harga kopi di Kepahiang per tanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa harga kopi masih relatif stabil. Harga standar kopi di Kepahiang saat ini masih berkisar di angka Rp 60 ribu per kilogram. Namun, untuk kopi dengan kualitas terbaik, harga dapat mencapai antara Rp 61 ribu hingga Rp 62 ribu per kilogram.
Nendi, pemilik gudang kopi di Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, menyatakan bahwa harga kopi hari ini masih tetap Rp 60 ribu per kilogram. Indi, anggota DPRD Kepahiang yang baru dilantik, mengakui bahwa harga kopi di Kepahiang selama beberapa hari terakhir cenderung stagnan dan tidak mengalami perubahan signifikan.
Walau begitu, Indi menilai bahwa harga kopi sebesar Rp 60 ribu per kilogram sudah cukup tinggi untuk standar harga kopi di Kepahiang. Ia menambahkan bahwa harga tersebut telah bertahan selama beberapa hari tanpa perubahan, meskipun tetap dianggap cukup tinggi.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa tren kenaikan harga kopi belakangan ini menarik perhatian masyarakat, terutama petani kopi Kepahiang. Namun, perlu diketahui bahwa harga tertinggi hanya berlaku untuk kopi dengan kualitas terbaik. Untuk kopi grade A atau petik merah, sejumlah pedagang kopi di Kepahiang bahkan bersedia membeli dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Sedangkan untuk kopi dengan kualitas terbaik, harga dapat mencapai Rp 62 ribu per kilogram.
Kabag Hukum Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menjelaskan bahwa standar mutu kopi telah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020.
"Standar mutu kopi khususnya di Kabupaten Kepahiang telah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang mutu kopi," ungkap Sayuti.