Begini.. Respon Ketua DPC SPRI Kaur Perihal Tambak Udang di Kabupaten Kaur
Kaur, Mediasinardunia.com - Dalam hal perizinan tambak di kabupaten Kaur terdapat ketidak jelasan yang berdampak buruk pada lingkungan dan warga sekitar tambak. Masalah ini dipicu ketika warga sekitar tambak melaporkan adanya tambak udang yang diduga mencemari lahan sawah mereka yang juga disampaikan kepada awak media, kamis(28/09/2023)
Ketua DPC SPRI Kaur yang akrab disapa Eep Kinal merespon kejadian ini dengan melakukan investigasi dan hadir dalam pertemuan di balai desa Cucupan kabupaten Kaur, Kamis(28/09/2023)

Pada pertemuan yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa Cucupan, kepala desa Tanjung Bunga, para pemilik lahan terdampak dan perwakilan dari CV. Teratai yang memiliki tambak. Eep Kinal mengajukan pertanyaan tentang status izin tambak dan izin lingkungan kepada perwakilan dari tambak CV. Teratai.
Namun pihak perwakilan tambak A'eng tidak dapat memberikan jawaban memadai atau membuktikan bahwa mereka memiliki izin lingkungan yang lengkap untuk menjalankan operasi mereka selama ini.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah perizinan tambak di kabupaten Kaur sangat disayangkan dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, ujar Eep Kinal
Eep Kinal menyampaikan dari hasil temuannya di lapangan, menemukan jarak antara galian tambak atau radius yang seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku tidak dipatuhi.
Hasil temuan menunjukkan bahwa jarak tersebut hanya berkisar antara 20 sampai 30 meter bahkan ada yang berlokasi tepat di bibir pantai. Dan yang lebih memprihatinkan lagi ditemukan pembuangan limbah tambak langsung ke laut. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengolahan limbah tambak, ujar Eep Kinal
Dengan adanya kejadian ini diharapkan Badan Pertanahan Nasional , Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kaur untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambak yang melanggar peraturan.