Bupati Seluma Larang ASN Terima dan Beri Gratifikasi, Ada Konsekuensi Hukum
Seluma, Mediasinardunia.com - Bupati Seluma, Teddy Rahman, melarang dengan tegas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/1/B.1/II/2026 yang ditandatangani dan diumumkan pada Senin (02/03/2026). SE tersebut mengatur tentang Larangan Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Seluma, dan seluruh ASN diminta memahami serta menaati ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“SE tersebut dikeluarkan sebagai komitmen Pemkab Seluma dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Teddy pada Senin (02/03/2026).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima, memberi, atau menjanjikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang, mulai dari staf hingga pejabat struktural.
Menurut Teddy, aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ketentuan itu merujuk pada amanat undang-undang. Jadi ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Pembinaan diminta dilakukan secara rutin agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. “Langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Seluma dalam memperkuat budaya antikorupsi di tubuh pemerintahan,” ujarnya.
Dengan terbitnya SE Nomor 100/1/B.1/II/2026, kepatuhan ASN terhadap aturan gratifikasi akan menjadi bagian dari pengawasan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Seluma.