DPMD Kaur Gelar Sosilalisasi DD 2024, Ada 3 Point Prioritas Wajib Dalam Penggunaannya
KAUR, Mediasinardunia.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kaur menggelar sosialisasi pengunaan Dana Desa ( DD) tahun 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, senin (05/02/2024)
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10, 11, 12 dan 13 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024.Ada tiga point prioritas wajib yang diatur dalam mekanisme penggunanaan DD tahun 2024 dimana desa wajib merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, stunting skala prioritas desa dan sisanya pembangunan.
Kepala Dinas (Kadis) PMD M.Suhadi ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan SE menerangkan " kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas agar dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan sebagai acuan penggunaan DD tahun 2024", terang Sislan.
Kabid Lanjut menerangkan," Dalam BLT DD maksimal harus direalisasikan 25 persen dari jumlah anggaran DD, yang artinya desa menyalurkan BLT DD sesuai dengan jumlah warga yang benar benar membutuhkan jangan malah sebaliknya.Orang yang sudah tidak wajar menerima malah masih mendapatkan", ujar Sislan
Terangnya lagi," begitu juga untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen dari jumlah DD, ketahanan pangan cukup besar yang harus dikeluarkan karena ketahanan pangan sangat berguna untuk menunjang perekonomian masyarakat desa".
Desa yang memenuhi syarat pengajuan akan diberi rekomendasi pencairan dan DD sudah bisa dimanfaatkan, baik itu dalam penyaluran BLT DD, ketahanan pangan maupun pembangunan infrastruktur.
Dengan sosialisasi ini , "mudah mudahan seluruh Kepala Desa ( Kades) bisa lebih paham tentang penggunaan DD dengan tidak melanggar aturan dan DD yang disalurkan bisa bermanfaat bagi masyarakat desa", tutup Sislan
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kades dan Camat se - Kabupaten Kaur.
Setelah tahapan sosialisasi perbup ini bagi desa yang ingin mengajukan pencairan DD sudah bisa untuk mengajukan. (Rahmayuni)