Skip to main content
x
Gubernur Bengkulu menetapkan UMP Tahun 2024 Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan dengan Data Data yg di sampaikan Badan Pusat Statistik ke Menteri Ketenagakerjaan RI tertanggal 15 November 2023, ( mediasinardunia.com/ Tomi H)

Gubernur Bengkulu menetapkan UMP Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2023

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, Upah Minimum Provinsi Bengkulu telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

Gubernur Bengkulu menetapkan UMP Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan, dengan data-data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023. Adapun rincian Pertumbuhan Ekonomi Provinsi sebesar 4,24% dan Inflasi Provinsi sebesar 2,40%.

Kota Bengkulu

Dengan menggunakan formulasi Alpha 0,30, kenaikan UMP Bengkulu Tahun 2024 naik sebesar 3,672%, atau dalam nilai rupiah sebesar Rp 88.799,24.

Jadi, Nilai Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024 untuk pekerja lajang dan masa kerja 0 tahun adalah Rp. 2.507.079,24.

(Msd/Adv)