Kaesang Pangarep Mengurus Surat Calon Cawagub Jateng 2024, Kontroversi Revisi UU Pilkada
Jakarta, Mediasinardunia.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat-surat sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa, 20 Agustus.
Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk menjadi bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Surat keterangan diterbitkan pada tanggal 20 Agustus," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/08/2024).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Tiga surat yang diajukan oleh Kaesang bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dikeluarkan pada 20 Agustus.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Kaesang tidak dapat maju dalam kontestasi Pilkada karena belum cukup umur. Sehari setelah putusan MK, yaitu Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Setelah tujuh jam, DPR sepakat untuk menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.
Penggunaan tafsir hukum oleh MA juga menjadi pertimbangan DPR dalam mengesahkan revisi UU Pilkada. MA menilai bahwa PKPU melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dihubungkan dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Kaesang, yang sedang dijagokan untuk maju dalam Pilkada 2024.
DPR mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus. Namun, pengesahan revisi UU Pilkada batal karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum.
Masyarakat juga menolak percepatan RUU Pilkada ini dengan berbagai aksi protes karena dianggap hanya untuk kepentingan satu kelompok. Kamis sore, DPR menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa revisi RUU Pilkada tidak akan disahkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pencalonan kepala daerah tetap mengikuti aturan MK. Sementara itu, KPU dalam keterangan persnya juga menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.