Kebijakan Penggunaan Kendaraan Dinas Pejabat Bengkulu Selatan Mendekati Idul Fitri 1446 Hijriah 2025
Manna, Mediasinardunia.com - Mendekati Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, seluruh pejabat di Bengkulu Selatan yang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) diizinkan untuk mudik lebaran. Meskipun boleh menggunakan kendaraan tersebut, sebaiknya tidak keluar dari Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, M.Si, menyatakan bahwa ini adalah pandangan pribadinya. Kebijakan ini mengikuti praktek tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat yang memiliki Randis boleh digunakan dalam wilayah yang dekat. Disarankan untuk tidak keluar dari Provinsi Bengkulu agar tidak mengundang kontroversi.
"Sampai saat ini, tidak terdapat Surat Edaran dari Gubernur yang berkaitan dengan penggunaan Randis. Oleh karena itu, gunakan Randis dengan sewajarnya. Randis merupakan fasilitas untuk mendukung tugas kita di Pemerintahan," ujar Sukarni pada Sabtu, 29 Maret.
Meskipun demikian, Sukarni mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lebih lanjut mengenai penggunaan Randis jika diperlukan. Beberapa Randis akan selalu tersedia untuk melayani masyarakat.
Berdasarkan informasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki lebih dari 100 unit mobil dinas hingga tahun 2025, yang digunakan oleh pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mobil dinas ini tersebar di Setkab BS, Sekretariat DPRD, kepala OPD, sekretaris, kepala bidang di OPD, Camat, dan lainnya. Juga termasuk mobil dinas yang digunakan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Ingatlah untuk menggunakan Randis dengan bijaksana. Randis tidak ditujukan untuk mudik lebaran atau rekreasi bersama keluarga. Jika hanya untuk pergi ke sekitar Manna, itu sudah cukup," tutup Sukarni dalam bahasa Serawai.