Skip to main content
x
Mukomuko Hadapi Ancaman Bencana, Pemalakan Hutan Masif Menjadi Sorotan (Dayat/Mediasinardunia.com)

Mukomuko Hadapi Ancaman Bencana, Pemalakan Hutan Masif Menjadi Sorotan

Mukomuko, Mediasinardunia.com – Bencana alam yang mengguncang tiga provinsi di Sumatera beberapa waktu lalu tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga mereka, tetapi juga menimbulkan spekulasi mengenai penyebabnya. Di tengah keresahan masyarakat, dugaan kuat muncul bahwa pemalakan hutan masif menjadi faktor utama yang memperparah bencana – dan kabar terbaru dari Kabupaten Mukomuko menunjukkan bahwa masalah serupa juga tengah meluas di wilayahnya dengan ancaman yang tak kalah serius.
 
Bencana yang melanda Sumatera telah menelan korban jiwa yang banyak: setidaknya 744 orang meninggal dunia, sedangkan 551 orang lainnya masih dicari. Bukti mencolok di lapangan adalah banyaknya tumpukan kayu yang mengapung di laut, terseret oleh arus banjir bandang. Kejadian ini membuat banyak pihak menyambungkan hilangnya tutupan hutan (yang berperan sebagai penyerap air dan pencegah longsor) dengan terjadinya bencana yang lebih parah.
 
Perhatian kemudian terfokus ke Mukomuko, di mana masyarakat lokal mulai merasa cemas. Saat ini, banyak tanda kerusakan hutan akibat garapan beberapa perusahaan (baik legal maupun dugaan ilegal) telah ditemukan. Nama yang mendapatkan sorotan adalah PT Agro Muko beserta beberapa perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam perambahan hutan yang semakin luas.
 
Penyelidikan menunjukkan bahwa perambahan hutan di Mukomuko bukan hal baru – proses ini sudah berlangsung puluhan tahun, sehingga Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah tersebut hampir punah. Data KPHP Mukomuko mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi HPT (Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto), total luas yang dirambah mencapai sekitar 37 ribu hektare. Angka ini mengagetkan, mengingat fungsi HPT sebagai kawasan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Mukomuko

Yang lebih mengkhawatirkan, perambahan ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat lokal secara individu, tetapi juga oleh perusahaan besar di bidang pengelolaan hutan dan perkebunan. Salah satunya adalah PT BAT, yang memiliki izin pemanfaatan di beberapa lokasi HPT dengan total luas 22.020 hektare. Perusahaan lain adalah PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), yang memiliki izin di Hutan Produksi Air Rami seluas 23.564,26 hektare – lahan yang semula hutan kini menjadi lahan terbuka.
 
Untuk PT Agro Muko, dugaan pengalihfungsian hutan terkonsentrasi di Sei Betung, Kecamatan Penarik. Hal ini sudah diketahui oleh Pemdes Sidomulyo. Kepala Desa Sidomulyo, Muksinun, menjelaskan bahwa permasalahan pengalihfungsian Hutan Produksi Konversi (HPK) di area itu sudah terjadi lama. Meskipun tidak tahu secara pasti luasnya, kabar menyatakan bahwa diduga mencapai ribuan hektare. “Kalau itu diusut kami sangat siap mendukung, harapan kami HPK tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat untuk pengembangan wilayah desa,” ungkapnya dengan harapan, menambahkan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata sebelum kerusakan menjadi lebih parah.
 
Tanggapan juga datang dari aktivis masyarakat Mukomuko. Saprin, seorang aktivis yang lama memperhatikan isu kehutanan, meminta Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) tidak hanya berhenti pada penertiban. Menurutnya, pihak berwenang harus lebih tegas dan kejar pelaku yang bertanggung jawab atas perambahan hutan ilegal. “Penertiban saja tidak cukup. Kita perlu mencari akar masalah dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas,” tegasnya.
 
Masalah kehutanan di Mukomuko semakin menjadi sorotan setelah bencana di Sumatera, yang membuat banyak orang menyadari pentingnya tutupan hutan untuk keamanan masyarakat. Semakin banyak hutan yang hilang, semakin besar risiko banjir, longsor, dan masalah lingkungan lainnya. Harapan masyarakat adalah pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan terkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini serta memulihkan kawasan hutan, agar Mukomuko tidak mengalami nasib yang sama seperti provinsi lain di Sumatera.