Pejabat Non-ASN di Mukomuko Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Raperda yang Sedang Disusun
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Selain buruh perusahaan, pejabat pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di wilayah Kabupaten Mukomuko berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan ini sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja dari risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, serta mengurangi ketimpangan dalam program jaminan sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja dengan penghasilan rendah atau tidak tetap.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalui proses pembahasan di tingkat dewan, khususnya oleh anggota Bapemperda DPRD. Draf Raperda tersebut telah dibahas secara bersama dan disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahap pengusulan fasilitasi.
“Pengajuan permohonan fasilitasi Raperda ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. Pembahasan di tingkat Bapemperda telah dilakukan,” kata Busra di Mukomuko.
Busra menjelaskan, fasilitasi Raperda ke Provinsi merupakan proses pemberian bantuan teknis dan administratif oleh Biro Hukum Provinsi kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, dalam penyusunan Raperda. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk dilakukan verifikasi kembali oleh pemerintah provinsi. Apakah Raperda ini layak untuk dilanjutkan atau tidak, serta memastikan muatan materi Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Dia juga menambahkan bahwa penyusunan Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja di daerah, demi memenuhi hak atas kebutuhan dasar hidup mereka.
“Raperda ini disusun khusus untuk pekerja lokal yang berada dan bekerja di wilayah Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.
Busra menambahkan bahwa, berdasarkan materi Raperda tersebut, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa pekerja yang dimaksud berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam materi Raperda, meliputi pejabat negara non-aparatur sipil negara, aparatur desa, badan permusyawaratan desa, lembaga adat desa, dan lembaga kemasyarakatan, serta pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik daerah, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi badan usaha yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus badan usaha yang juga menerima upah.
Berdasarkan Raperda tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja menjadi kewajiban lembaga negara dan pemilik badan usaha sebagai pemberi kerja. “Jadi, berdasarkan Raperda ini, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi buruh perusahaan, tetapi juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintahan hingga tingkat desa yang berstatus non-ASN,” tutup Busra.