Pemerintah Bengkulu Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan Retribusi, Dukung Pemulihan Ekonomi
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Mulai tahun ini, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda dijamin akan turun setiap tahunnya.
Penurunan ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah diatur dalam regulasi resmi, lengkap dengan simulasi perhitungan yang memudahkan masyarakat memahami manfaatnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2025, secara jelas menyatakan bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar penghitungan PKB akan mengalami penurunan sebesar 5 persen setiap tahun. Alhasil, meskipun kendaraan Anda bertambah usia, pajaknya justru semakin ringan.
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan SE menjelaskan bahwa penurunan tarif PKB ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemprov dalam merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Tarif PKB yang sebelumnya 1,2 persen, kita turunkan menjadi 1 persen. Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 12 persen menjadi 10 persen, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen,” papar Helmi dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Namun, tidak hanya itu. Pemprov juga memberikan bonus tahunan berupa penurunan nilai NJKB sebesar 5 persen, yang langsung berdampak pada nilai pajak yang harus dibayar.
“Dengan begitu, setiap tahun masyarakat akan merasakan manfaat langsung. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak,” lanjutnya.
Bagaimana simulasi penurunannya? Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi PDRD, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, memberikan contoh konkret. Misalnya, seseorang membeli mobil baru seharga Rp 200 juta.
“Di tahun pertama, PKB-nya dihitung 1 persen dari harga tersebut, yaitu Rp 2 juta. Pada tahun kedua, nilai NJKB mobil turun 5 persen menjadi Rp 190 juta, sehingga PKB-nya tinggal Rp 1,9 juta. Tahun ketiga turun lagi, dan seterusnya,” jelas Usin.
Meski terlihat kecil, akumulasi penurunan ini cukup signifikan dalam jangka panjang. Terlebih jika digabung dengan penurunan tarif lainnya, pengeluaran pemilik kendaraan bisa lebih hemat hingga ratusan ribu rupiah setiap tahun.
Tidak hanya mengenai pajak kendaraan, Pemprov Bengkulu juga merombak sejumlah tarif retribusi yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha kecil maupun masyarakat umum. Contohnya, tarif sewa kios UMKM diturunkan dari Rp 3 juta menjadi Rp 2 juta per tahun.
“Sewa auning di Sport Center dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 1 juta, dan sewa GOR untuk masyarakat umum dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 300 ribu per tahun,” ungkap Helmi.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat sektor informal.
Meski berbagai tarif pajak dan retribusi diturunkan, Pemprov Bengkulu tetap optimistis bahwa target pendapatan daerah tidak akan terganggu. Dengan tarif yang lebih ramah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak justru meningkat.
“Tujuannya bukan hanya untuk menarik pungutan, tetapi memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh bersama. Bila partisipasi meningkat, maka penerimaan daerah akan ikut terdongkrak,” pungkas Usin.