Skip to main content
x
Pemerintah Rejang Lebong Resmi Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu, 30/03/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Rejang Lebong Resmi Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (30/03/2026).
 
Penyampaian laporan tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, S.STP, MSi, bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kepahiang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin, S.Sos beserta Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Septian Nugraha, S.E., serta Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Selatan selaku ketua tim menyampaikan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. "Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang telah kami laporkan. Sekarang kita telah mengubah pola pikir, bahwa kedatangan BPK ke daerah bertujuan untuk membantu kita semua menghindari kesalahan atau kekeliruan, serta menjunjung tinggi kebenaran," ujarnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama, baik secara kelembagaan maupun moral. "Atas laporan yang kami sampaikan ini, kami akan mempertanggungjawabkannya secara lembaga, kepada masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
 
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang dan bersifat wajib. "Sesuai dengan amanat undang-undang, pemeriksaan keuangan merupakan tugas BPK yang bersifat mandatory, sesuai dengan mekanisme pengaturan keuangan negara," jelasnya.
 
Dengan disampaikannya laporan keuangan ini, diharapkan seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Rejang Lebong, bersama dengan kabupaten lain yang ikut menyampaikan laporan.