Pemkab Rejang Lebong Hentikan Sementara Penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menghentikan sementara penarikan retribusi parkir tepi jalan sejak 6 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rachman Yuzir, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum saat ini sedang dalam verifikasi dan evaluasi di Kemendagri.
Sejak tanggal 6 Januari 2024, penarikan retribusi parkir tidak dilakukan dan peraturan daerah tentang pemungutan retribusi parkir sedang direvisi. Ini mengakibatkan Dinas Perhubungan Rejang Lebong tidak lagi menarik setoran parkir yang dikumpulkan oleh petugas parkir setiap harinya sebagai penerimaan asli daerah (PAD).
Rachman Yuzir menjelaskan bahwa warga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan bisa menolak membayar biaya parkir karena penarikannya tidak didasari hukum berupa perda, namun hal tersebut tergantung pada keputusan warga yang bersangkutan. Dia berharap proses verifikasi dan evaluasi Perda tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Rejang Lebong oleh pihak Kemendagri dapat segera selesai agar penarikan retribusi parkir dapat dilakukan kembali oleh juru parkir.
Hingga saat ini, lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Rejang Lebong mencapai 80 titik, termasuk 73 titik parkir tepi jalan dan tujuh titik lokasi parkir khusus. Lokasi parkir khusus termasuk kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, lokasi wisata Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis, dan Pasar Bengko.
Pengelolaan lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 lalu telah menyumbangkan PAD dari penarikan retribusi parkir sebesar lebih dari Rp300 juta. (Rilis AB)