Skip to main content
x
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Dasar Hukum Penerapan Payroll Zakat ASN, 12/06/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Dasar Hukum Penerapan Payroll Zakat ASN

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rejang Lebong membahas rencana penerapan sistem payroll atau pembayaran zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) secara non-tunai melalui mekanisme perbankan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi Program Kerja BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dicky Iswandi, S.T. Turut hadir Ketua BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong, H. A. Supani, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran dan sejumlah kepala bagian terkait.

Dalam rapat tersebut, BAZNAS memaparkan konsep penerapan sistem payroll zakat dan infak ASN secara non-tunai. Sistem ini dinilai dapat meningkatkan transparansi, keamanan, kemudahan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dan infak yang dihimpun dari para muzakki, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut terhadap berbagai regulasi yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Rapat hari ini merupakan rapat koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong. Mereka memaparkan sistem payroll atau pembayaran zakat dan infak yang nantinya dilakukan secara non-tunai. Namun, masih banyak regulasi yang harus dipelajari agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya,” ujar Bobby.

Menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan penerapan sistem tersebut, termasuk peraturan BAZNAS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BAZNAS akan menyusun Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk kesepakatan bersama. Selanjutnya, kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya.

Bobby menilai sistem pembayaran zakat dan infak secara non-tunai akan memberikan manfaat lebih besar dari sisi keamanan, kenyamanan, serta kemudahan pengawasan.

Terkait besaran zakat dan infak yang akan dibayarkan ASN, ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan PKS. Perjanjian tersebut nantinya akan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan teknis yang disepakati bersama para muzakki.

Mengenai pengawasan, Bobby menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan infak tidak hanya diawasi auditor internal BAZNAS dan BAZNAS pusat, tetapi juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami berharap nantinya terdapat laporan berkala dari BAZNAS kepada Inspektorat terkait jumlah dana yang dihimpun maupun yang telah disalurkan kepada para penerima manfaat, sehingga pengelolaannya benar-benar transparan dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa penyaluran dana zakat dan infak tetap mengacu pada ketentuan asnaf sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti anak yatim piatu, penghuni panti jompo, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lain yang berhak menerima bantuan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap sinergi dengan BAZNAS semakin kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan infak yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.