Skip to main content
x
Pemprov Bengkulu Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Rapat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 01/09/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemprov Bengkulu Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Rapat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bengkulu, Mediasinardunia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang Perlindungan Pekerja Rentan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu pada Senin (1/9), dihadiri oleh perwakilan OPD, pihak BPJS, serta unsur terkait lainnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar. Forum koordinasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja rentan yang hingga saat ini masih banyak yang belum tersentuh program.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, dalam paparannya menyampaikan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu baru mencapai 27,39 persen atau sekitar 196 ribu pekerja. Menurutnya, angka ini masih jauh dari ideal dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Profesi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari kita, seperti asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya, masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Padahal, mereka sangat rentan terhadap risiko kerja. Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan, yang dikenal dengan istilah SERTAKAN, di lingkungan OPD Provinsi Bengkulu,” ungkap Ferama.

Ia menambahkan bahwa melalui surat edaran tersebut, setiap OPD didorong untuk berkontribusi aktif dalam melindungi pekerja rentan, baik yang berada di dalam lingkungan mereka maupun masyarakat sekitar. Skema perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan sangat sejalan dengan semangat "Bantu Rakyat" yang terus digaungkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Ia menyebutkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk pekerja di instansi pemerintahan saja, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat kecil yang selama ini sering terabaikan.

“BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata semangat Bantu Rakyat. Program ini tidak hanya menyasar pegawai kita, tetapi juga untuk pekerja rentan di sekitar kita. Harapannya, perlindungan ini semakin meluas, sehingga masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Khairil.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur dengan langkah konkret. Dengan keterlibatan aktif OPD, jumlah pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkat signifikan.

Rapat tersebut juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong kesadaran masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi pekerja rentan yang bekerja tanpa perlindungan.

Dengan langkah nyata dari pemerintah, OPD, dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan Provinsi Bengkulu mampu menjadi salah satu daerah terdepan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.