SATNARKOBA POLRES MUKOMUKO RINGKUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Mukomuko, mediasinardunia.com - Satuan Narkoba Polres Mukomuko kembali meringkus KN (24), warga Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko.KN diringkus Sat Narkoba Polres Mukomuko, di Jalan RA Kartini, Pasar Mukomuko, Kamis (5/10) sekitar pukul 21.40 Wib malam. Karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh pelaku. Polisi berhasil mendapati di dalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan barang yang di duga tanaman jenis ganja sebanyak 1 (Satu) paket yang dibungkus kertas buku warna putih. Menariknya, saat pelaku ini diamankan. Kepada petugas Dia juga mengaku masih memiliki barang haram tersebut di dalam rumahnya. Atas informasi itu, sekira pukul 22.00 Wib malam. Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan disaksikan oleh masyarakan setempat.
Ternyata benar, di dalam kamar pelaku ini ditemukan 1 (Satu) paket yang diduga ganja disimpan di dalam kotak plastik warna hitam ukuran sedang dan 1 (Satu) paket diduga ganja yang disimpan didalam kotak plastik warna hitam ukuran kecil.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Untuk pengembangan pemeriksaan, pelaku berikut barang bukti diantaranya 3 paket ganja, 1 unit HP merek Redmi 9 warna unggu dan 1 buah celana panjang warna abu-abu telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Suprapto, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10) mengatakan. Sebelum berhasil menangkap pelaku inisial KN. Bermula pada Rabu (4/10) sekira pukul 20:00 Wib. Anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Kota Mukomuko yang menyampaikan bahwa adanya tempa yang dicurigai sering terjadi transaksi
narkotika di wilayah Kelurahan Kota Mukomuko.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan brifing dan sekitar pukul 20.30 Wib malam. Anggota langsung bergerak menuju ke lokasi dengan melakukan observasi dilanjut mobiling di seputaran Kelurahan Kota Mukomuko.
“Saat kami melakukan mobiling, kami melihat ada seorang yang berdiri di dekat perumahan masyarakat samping Kantor PLN Mukomuko yang mencurigakan. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko mendekati orang tersebut dan dilanjutkan melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku ini,” pungkasnya. (AT)