Skip to main content
x
Sekda Mukomuko Abdiyanto mempersilakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka guna meminjam uang di bank, Jumat (10/5/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Sekda Mukomuko Memperbolehkan PPPK Menggadaikan SK Mereka demi Meningkatkan Motivasi

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Sekda Mukomuko Abdiyanto mempersilakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka guna meminjam uang di bank.

Abdiyanto sebelumnya melantik dan menyerahkan SK kepada 224 PPPK yang lulus pada tahun 2024.

"Bagi PPPK yang baru saja dilantik dan menerima SK, silahkan bekerjasama dengan lembaga perbankan untuk menggadaikan SK mereka," ujar Abdiyanto ketika dihubungi pada Jumat (10/5/2024).

Abdiyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK tersebut bekerja.

Diskusi dilakukan untuk membantu PPPK yang baru dilantik ini agar memiliki aset.

"Kami akan berdiskusi dengan kepala OPD mereka agar keinginan PPPK untuk memiliki aset dapat terwujud," jelas Abdiyanto.

Selain itu, Abdiyanto memberikan alasan mengapa ia mempersilakan 224 PPPK yang baru dilantik untuk menggadaikan SK mereka ke bank.

Ini dilakukan untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para PPPK tersebut ketika bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

"Tentu saja, hal ini diharapkan dapat mendorong dan memberikan motivasi kepada PPPK yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan lebih baik di lingkungan pemerintah Kabupaten," kata Abdiyanto.

Terutama bagi PPPK yang bekerja di bidang pelayanan umum.

Dengan semangat dan motivasi yang dimiliki, diharapkan bahwa PPPK di bidang pelayanan umum seperti nakes dan guru, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

"Khususnya untuk PPPK di bidang pelayanan umum seperti nakes dan guru, jika mereka memiliki motivasi dan semangat bekerja, diharapkan pelayanan umum di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan dengan sempurna," ungkap Abdiyanto.

Sekedar informasi, dari 224 PPPK tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 26 pegawai, tenaga guru sebanyak 107 pegawai, dan tenaga kesehatan sebanyak 91 pegawai.

(Rilis TB)