Skip to main content
x
Viral Aksi Bullying Terjadi di Kabupaten Mukomuko Dilakukan Beberapa Remaja, 11/10/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Viral Aksi Bullying Terjadi di Kabupaten Mukomuko Dilakukan Beberapa Remaja

Mukomuko, Mediasinardunia.com  Kasus bullying atau perundungan merupakan masalah yang berulang kali terjadi. Belakangan ini. kasus bullying remaja  ini kembali terjadi di Kabupaten Mukomuko tepatnya di desa Sakti Kecamatan V Koto dan mendapat perhatian dari banyak orang dan membuat masyarakat geram.

Kasus ini menjadi hangat ketika sebuah video aksi perundungan terhadap remaja yg berinisial Al yang berdomisili di Kecamatan V Koto beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja dianiaya oleh remaja lain. Adegan ini ditonton oleh beberapa teman teman nya dan mereka  justru terus memprovokasi dan ada merekam adegan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh orang tua korban yang  bernama Abu Razak. pada mediasinardunia.com  melalui pesan WhatsApp nya, korban anak saya sendiri dipukuli,di rumah  Bonti, Desa Talang sakti kecamatan V koto.

Sebenarnya kejadian ini sudah lama,sekitar 3 bulan yang lalu,menurut keterangan anak saya,ketahuan kejadian setelah saya mendapat vidio tadi malam sekitar jam 12 malam.

Setelah saya mendapat vidio langsung saya tanya kepada anak saya,baru dia mengakui bahwa dia di Bullying oleh 4 orang,di pukul ratusan kali,menurut pengakuannya,tetapi anak tersebut tidak berani menyampaikan kepada saya selaku orang tua takut kena marah.

Melihat Aksi Bullying,yang membuat saya emosi dan istri saya menangis melihat anaknya yang di lakukan seperti binatang,tidak sabar saya melihatnya, terpaksa menempuh jalur hukum,supaya nanti jangan terulang lagi seperti hal yang sama.

Akibat kejadian ini, anak saya menjadi trauma dan korban mental sehingga malas untuk berangkat ke sekolah merasa ketakutan,kejadian ini bukan ini aja sudah sering tetapi anak ini ngak mau melapor kepada saya,ditanya pun dia tidak mau menjawab.

Kejadian ini saya akan laporkan ke pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti secara hukum.

Kepada masyarakat mengenai kasus bullying. Ia berpendapat, undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, sudah cukup untuk memberikan gambaran bahwa perundungan adalah masalah yang serius.(Alf)