Skip to main content
x
Kasus Tambang Bengkulu Melebar, Bos Sucofindo dan Direktur RSM Ikut Terseret

Kasus Tambang Bengkulu Melebar, Bos Sucofindo dan Direktur RSM Ikut Terseret

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memperluas jerat hukum dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Dua nama baru resmi menjadi tersangka pada Senin (28/7/2025) malam, yaitu:

" Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Tak hanya menyangkut kerugian finansial negara, perkara tersebut juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di dua titik tambang PT RSM, yakni di Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Bengkulu Tengah. Untuk memperkuat bukti, Kejati menggandeng ahli forensik Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah guna melakukan audit lokasi tambang.

- mam Sumantri*: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, diduga menjadi otak manipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara.

- Edhie Santosa*: Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), terlibat dalam kasus korupsi tambang ilegal di dua titik tambang PT RSM.

Keduanya langsung menjalani penahanan di Lapas Bentiring setelah pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Modus korupsi dilakukan dengan memanipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan tambang dan mengakali potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Kasus ini juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di dua titik tambang PT RSM, yakni di:

- Desa Sekayun,  Kecamatan Bang Haji

- Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tambang ilegal Bengkulu mencapai tujuh orang. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.( **)