Skip to main content
x
Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD, 05/08/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD

Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati untuk tahun anggaran 2016–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025. “Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Yudi dalam keterangan pers, Selasa, 5 Agustus 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah.

Penyidikan mengungkap adanya penarikan Dana Desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut sudah disalurkan. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan, dan ditemukan hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.

Kejari Bengkulu Tengah memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.