Kejati Bengkulu Gerak Cepat: Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Penanganan kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu bergerak cepat dengan menetapkan lima tersangka, termasuk komisaris perusahaan tambang terkemuka. Kini, satu per satu aset mewah milik tersangka utama disita, mulai dari rumah tiga lantai hingga mobil miliaran rupiah.
“Kami telah menyita dua rumah mewah milik tersangka utama, Bebby Hussy, salah satunya di Jalan Sadang dengan tiga lantai, dan satu lagi di Perumahan Cimanuk, Jalan Gedang, Kota Bengkulu,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Kamis (24/07/2025).
Penyitaan aset tidak berhenti pada properti saja. Tim penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah, di antaranya Lexus LM 350 hitam, Mercedes-Benz AMG 430 SL, dan Mini Cooper milik istri tersangka.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Dari perhitungan sementara, nilai kerusakan lingkungan dan praktik penjualan batu bara yang melanggar aturan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran aset akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Lima tersangka utama yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:
1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana
2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya
3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya
5. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
Kejati memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru.
“Kami serius menangani kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Danang.