Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan Rp500 Miliar, Lima Tersangka Ditetapkan
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dan kini menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk memperkuat bukti.
Tim ahli tersebut langsung diterjunkan ke dua lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining, yaitu di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. “Kami membawa auditor forensik dari Universitas Tadulako untuk memeriksa kondisi lapangan dan memastikan kerugian negara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pada Jumat (26/07/2025).
Menurut Danang, setelah melakukan pengecekan lokasi, tim ahli akan menyusun analisis dan kesimpulan yang nantinya menjadi bahan keterangan ahli dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa ahli tersebut pernah memberikan keterangan dalam kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI terkait PT Timah.
Dari hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batu bara mencapai setengah triliun rupiah. Selain itu, dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka. “Kami menyita enam unit mobil, empat di antaranya tergolong mobil mewah dengan harga miliaran rupiah,” ungkap Danang. Mobil yang disita termasuk Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan satu Mini Cooper.
Selain kendaraan, Kejati juga menyita uang tunai, emas batangan, perhiasan mahal, serta barang mewah lainnya, seperti ikat pinggang Hermes yang bernilai ratusan juta rupiah. Penyidik juga menyegel tiga rumah mewah milik tersangka utama, Bebby Hussy, beserta anak dan istrinya, yang berada di Jalan Sadang Lingkar Barat serta Perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; dan Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor tambang,” tegas Danang.