Kerja Sama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Diskominfo BU dalam Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Informasi
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara menjalin kerja sama terkait pengawasan multimedia dan koordinasi data/informasi.
Dalam menghadapi tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia, terutama di wilayah kerja Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri BU melakukan pengawasan multimedia. Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Perpres dan Undang-undang yang berlaku, dengan tujuan utama menjaga ketertiban, ketenteraman umum, serta mendukung keamanan nasional. Acara ini berlangsung pada Senin (10/06/2024) di Studio Radio Kharisma 95,6 FM Diskominfo BU.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, menyampaikan pentingnya mengoptimalkan sistem keamanan nasional, yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Menurutnya, pengaturan regulasi strategi keamanan siber, termasuk pengawasan multimedia, diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan keamanan nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan multimedia sesuai dengan Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pengawasan multimedia ini dilakukan untuk mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam konteks penegakan hukum, serta untuk mengantisipasi pemberitaan negatif yang dapat berdampak pada tujuan penegakan hukum.
Untuk mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyatakan pentingnya berkolaborasi dengan Diskominfo BU. Sinergi ini diharapkan dapat menyelaraskan tugas dan optimalisasi pengawasan multimedia, termasuk pemantauan dan penanganan konten negatif sesuai dengan peraturan undang-undang serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
MC Bengkulu Utara