Keterlambatan Pembangunan PLTP Hulu Lais: Tantangan Revisi Peraturan Menteri Perindustrian
BENGKULU, Mediasinardunia.com - Tertundanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 dengan kapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) di Kabupaten Lebong merupakan perhatian khusus di tingkat daerah, menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos, pada Minggu (7/1/24).
Gustiadi mengungkapkan bahwa salah satu penyebab tertundanya pembangunan tersebut adalah keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Peraturan tersebut menetapkan batas minimal besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa yang harus digunakan dalam pembangunan PLTP, tetapi dalam perjalanannya tidak memungkinkan untuk menerapkan nilai TKDN tersebut.
Gustiadi mengatakan bahwa diperlukan perhatian khusus dalam revisi Permenperin dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemprov Bengkulu, PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Pemkab Lebong, PLN, dan pihak lainnya. Menurutnya, revisi Permenperin bisa diakomodir oleh Kemenperin RI karena sejak diterbitkan, Permenperin telah mengalami revisi dua kali, meskipun fokusnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Gustiadi juga menekankan bahwa energi panas bumi masuk dalam kategori energi terbarukan, sehingga kelanjutan investasi PGE dalam pembangunan PLTP Hulu Lais perlu dukungan dari berbagai pihak, terutama terkait dengan revisi Permenperin.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menyatakan komitmennya dalam mendorong kelanjutan investasi PGE pada pembangunan PLTP Hulu Lais yang telah mencapai triliunan rupiah. Namun, dukungan dari berbagai pihak terkait revisi Permenperin tetap diperlukan. ADV/MSD