Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Menerima Audiensi Masyarakat Sumur Dewa Tentang Status Lahan Terindikasi Cagar Alam
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi yang melibatkan sejumlah pihak terkait aduan masyarakat Sumur Dewa terkait status lahan mereka yang terindikasi masuk kawasan cagar alam DDTS.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Sumur Dewa, Lurah Sumur Dewa, Perwakilan Kecamatan, BPN Kota Bengkulu, Biro pemerintahan Provinsi Bengkulu, Biro Hukum, perwakilan BKSDA Provinsi Bengkulu, dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa (19/12/23)
Ada dua versi terkait status tanah ini, yang pertama menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik warga sejak sebelum cagar alam didirikan. Sementara versi kedua menyebutkan adanya perluasan hutan cagar alam oleh pemerintah pada tahun 1985 dan 1992, yang menyebabkan lahan tersebut termasuk dalam kawasan cagar alam.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, menyatakan bahwa untuk sementara, BKSDA tidak melarang warga untuk memanen sawit di lahan tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi. Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menjadikan lahan tersebut sebagai milik warga dan mengusulkan pembentukan kelompok kehutanan sosial agar masyarakat dapat mendapatkan bimbingan untuk menanam tanaman yang ekonomis namun tetap menjaga kelestarian hutan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan kompleks sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.(MSD)