Skip to main content
x
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan lahan persawahan yang termasuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. (Diky/mediasinardunia.com)

Melindungi Lahan Sawah LP2B di Mukomuko: Pentingnya Perda dan Insentif bagi Petani

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan lahan persawahan yang termasuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Total luas lahan sawah LP2B di Mukomuko mencapai 4.675 hektar dan rawan dialihfungsikan.

"Sekitar 4.575 hektar sawah sudah dipetakan oleh petugas Dinas Pertanian Mukomuko dan lahan tersebut masih termasuk dalam LP2B," ungkap Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustamam, SP saat dihubungi pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Sawah LP2B ini rawan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produksi pangan di Mukomuko.

Karena alasan itu, penting untuk membangun pagar untuk melindungi lahan sawah LP2B dari potensi alih fungsi lahan.

Pagar yang dimaksud bukanlah bentuk bangunan beton atau kawat besi, melainkan dalam bentuk peraturan yang mengatur penggunaan lahan.

Hari menyatakan bahwa Mukomuko membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi lahan sawah LP2B dari aktivitas alih fungsi.

"Pendataan awal sudah dilakukan. Selanjutnya, diharapkan akan dibuat Perda yang mengatur sanksi jika terjadi alih fungsi lahan sawah," ungkap Hari.

Dia menjelaskan bahwa Perda perlindungan lahan sawah LP2B ini adalah yang khusus dan berbeda dengan Perda lainnya.

Perda ini mencakup peta sawah yang sudah mencantumkan titik koordinat, pemilik tanah, alamat, dan informasi detail lainnya.

"Dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan konsultan atau lembaga penelitian dalam pembuatan Perda ini," tambah Hari.

Selain melindungi lahan agar tidak dialihfungsikan, pemerintah juga harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di lahan sawah yang kurang air, bantuan benih atau bibit padi secara gratis, pupuk subsidi untuk petani sawah, dan pendampingan bagi petani.

"Setelah Perda perlindungan lahan sawah LP2B dibentuk, akan ada kerjasama antara petani dan pemerintah," pungkas Hari.