Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2025-2045 melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Langkah awalnya adalah melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai panduan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, Rabu (3/4/24).
RPJPD ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan jangka panjang yang konsisten dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJPD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yaitu "Mewujudkan Negara Indonesia Berkualitas, Maju, dan Berdaya Saing".
Acara tersebut diresmikan oleh Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P., M.Si, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Apdesi, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Gusnan dalam sambutannya menyatakan pentingnya Musrenbang sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerah dalam dua dekade ke depan. Pembangunan Bengkulu Selatan diarahkan menuju transformasi ekonomi menuju kemandirian pangan dan perekonomian yang merata dan berdaya saing, serta untuk menciptakan kualitas SDM yang baik dan ketahanan daerah terhadap bencana.
Kepala Bappeda Litbang, Fikri Aljauhari S.STP. MM, menekankan bahwa perancangan RPJPD harus melibatkan berbagai pihak dan merujuk pada arah pembangunan nasional. RPJPD memiliki peran penting sebagai panduan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan, yang selanjutnya akan digunakan dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun.
Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2005-2025 merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan perundang-undangan serta mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan tingkat nasional maupun daerah lainnya.
(Bappeda_Litbang kab.BS)